Repeater Signal Booster I Penguat Sinyal HP I GSM Signal I 3G Signal Booster I 4G Signal Booster

Masih banyak nya wilayah di indonesia yang belum tercover secara merata oleh jaringan sinyal telekomunikasi darat ( tsel,xl,isat dll ) yang di pancarkan melalui Base Transceiver Station ( BTS ). BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi ( hp ) dengan jaringan operator. dimana pada satu BTS hanya mampu menjangkau/mengcover 5-10 km saja,itu pun tergantung dari power ( watt ) dari repeater yang di pasang pada BTS tersebut.

Fungsi repeater atau booster adalah untuk menguatkan sinyal telekomunikasi yang lemah pada suatu wilayah/daerah/pemukiman/bangunan dimana lemahnya sinyal biasanya terjadi karena jarak BTS ke lokasi terlalu jauh atau pancaran sinyal frequency dari BTS terhalang oleh bangunan,pegunungan atau faktor lain nya.

Jenis repeater outdoor yang berkwalitas dan memiliki ijin resmi dari postel mampu menarik sinyal dari BTS operator yang berjarak sampai 40 km ke titik lokasi yg akan di kuatkan sinyal nya dan mampu di sebar kembali sinyal operator nya sampai ke radius 500-1000 meter jika menggunakan feeder cable , service antena, donor antena yang berkwalitas baik.

Repeater outdoor banyak di gunakan selama ini oleh perusahaan pertambangan,perkebunan & suatu pedesaan karena cukup investasi sekali di awal dengan mendirikan mini tower baik type triangle,tripole,mini sst maupun self supporting tower ( sst ) dan dipasang type outdoor repeater yang berkwalitas baik,maka sudah mencover sinyal di area yang lemah sinyal nya.dan dapat di nikmati oleh banyak pengguna handphone.

Jenis repeater indoor hanya mampu mengcover penyebaran sinyal skala rumahan,atau satu ruangan,karena kemampuan power pada unit nya yang kecil dan juga pemasangan nya tidak memerlukan tower untuk penempatan donor dan service antena nya,dan cukup menggunakan sebuah pipa besi bulat atau batang kayu untuk penempatan outdoor /donor antena nya.

Penggunaan repeater indoor maupun outddor yang di dapat atau di beli dari black market/pasar gelap seperti di marketplace yang tidak memiliki ijin atau sertifikasi resmi dari kominfo/dirjen postel dapat di kenakan pidana kurungan 6 tahun penjara,Ancaman hukuman terhadap pengguna perangkat penguat sinyal (repeater) seluler yang menimbulkan gangguan fisik dan gangguan gelombang elektromagnetik sesuai dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasal 38 jo pasal 55 diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan/ atau denda sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) dan bagi para pedagang yang memperjualbelikan perangkat penguat sinyal (repeater) seluler sesuai dengan pasal 32 jo pasal 52 diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan atau denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Untuk kebutuhan dan kelancaran komunikasi anda di wilayah yang lemah sinyal nya,pastikan mendapatkan perangkat atau alat repeater dari perusahaan resmi berpengalaman di bidang nya dan memiliki sertifikasi pada alat nya,jangan sampai hanya karena ingin mendapatkan harga murah ,membeli di marketplace pada akhir nya berakhir di dalam penjara.

Jika membutuhkan pemasangan repeater indoor maupun outdoor, dari perusahaan terpercaya di indonesia dalam pemasangan repeater, dapat menghubungi salah satu whatapp corporate business asisten perusahaan kami ini Ms Hani ,Mr Agung , Ms selin

Ingin berkomunikasi kepada kami melalui jalur resmi e-Mail perusahaan, silahkan ke : sales@optimagroupinternational.com, untuk kritik & saran atau ingin bekerjasama bisnis dengan kami silahkan langsung ke : bos@juraganproyek.com.

Untuk melihat lebih detail beberapa layanan bisnis & produk dari OPTIMA INTERNATIONAL GROUP silahkan klik salah satu nama entitas usaha di bawah ini :

OPTIMA INTERNATIONAL || PT.TNI INDONESIA || BORNEO COMMUNICATION || PT.LISTRIK TENAGA MATAHARI || ONE STOP SOLUTION FOR YOUR BUSINESS